Parkir Gratis Minimarket Surabaya: Solusi atau Beban Baru?
Kebijakan parkir gratis di minimarket oleh Pemerintah Kota Surabaya mendapat beragam respons dari pegawai dan konsumen.
Kebijakan parkir gratis di minimarket yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memicu beragam respons. Meski diklaim membawa kenyamanan bagi pembeli, para pegawai toko dan konsumen mengaku tetap menemui sejumlah kendala dan kebingungan di lapangan.
Kebijakan ini resmi berlaku usai polemik penyegelan lahan parkir di lebih dari 200 minimarket akibat belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak parkir ke Pemkot Surabaya. Setelah pertemuan antara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), seluruh minimarket diwajibkan menggratiskan parkir bagi pengunjung, tetapi tetap harus membayar pajak parkir sebesar 10% dari estimasi kapasitas harian kendaraan.
Pegawai Alfamidi Raya Ketintang, Lusiana, menuturkan bahwa selama penyegelan berlangsung, aktivitas pembeli di dalam minimarket relatif tidak terpengaruh. “Pembeli tidak terpengaruh, tetap ramai. Parkirnya tetap bisa, hanya saja berada di luar garis segel,” kata Lusiana di Alfamidi Raya Ketintang, Kamis (19/6/2025). Setelah segel dibuka, sistem kerja pegawai tetap berjalan seperti biasa. “Kami tetap ada petugas parkir dari pihak minimarket, tapi gratis dan tidak full-time. Tidak ada perubahan dari sistem kerja kami,” tambahnya.
Namun, di sisi konsumen, beberapa ketidaksesuaian masih dirasakan. Alia, warga Surabaya yang sering belanja di minimarket, mengaku masih pernah diminta membayar parkir meski ada tulisan “parkir gratis”. “Saya cuek saja. Menurut saya bukan kewajiban saya untuk membayar parkir, jadi saya tidak akan bayar. Namun, ini membingungkan, mana petugas parkir yang resmi dan mana yang tidak,” keluhnya.
Alia juga menilai bahwa keberadaan petugas parkir belum tentu menjamin kenyamanan. “Menurut saya, lebih baik keamanan dan kenyamanan dalam minimarket untuk konsumen ditingkatkan. Percuma ada petugas parkir kalau barang hilang malah jadi tanggung jawab pribadi,” ujarnya.
Seorang warga menilai kebijakan baru masih belum cukup tegas terhadap pihak minimarket maupun petugas parkir. “Kebijakan jadi tumpang tindih dan memberatkan minimarket, karena minimarket harus bayar pajak parkir, menggaji, serta memberi tunjangan asuransi kepada petugas parkir liar, tanpa ada seleksi khusus,” lanjut Alia. Ia juga mengaku ragu apakah kebijakan ini bisa bertahan dalam jangka panjang. “Arahnya masih belum jelas. Kalau nanti balik lagi ke sistem lama, ya tidak kaget,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Pemkot, pajak parkir yang harus dibayarkan tiap minimarket berkisar antara Rp175.000 hingga Rp250.000 per bulan, tergantung kapasitas lahan. Namun, belum semua minimarket memiliki izin resmi dan juru parkir mandiri.
Alia menutup dengan menyatakan bahwa jika masih ada minimarket yang memungut biaya parkir tanpa alasan jelas, ia memilih untuk selektif saja dalam berbelanja. “Melapor ke pemkot sepertinya tidak, mungkin lebih selektif lagi memilih minimarket yang gratis parkir. Kembali lagi ke prinsip saya, misalnya bukan kewajiban saya untuk membayar parkir atau bertuliskan “parkir gratis”, maka saya tidak akan membayar.”
Reporter: Adinda
Editor: Thomas
Share It On: