QRIS Dikenakan Biaya Tambahan di UNESA: Pedagang Abaikan Aturan BI
Beberapa pedagang kantin di Universitas Negeri Surabaya
didapati membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang menggunakan metode
pembayaran QRIS. Praktik ini menjadi sorotan, mengingat kebijakan Bank
Indonesia (BI) yang secara tegas melarang pedagang membebankan biaya
administrasi atau biaya tambahan atas transaksi QRIS kepada konsumen, terutama
setelah diterapkannya Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi hingga
Rp500.000 di usaha mikro mulai 1 Desember 2024. Kebijakan MDR 0% tersebut
bertujuan meringankan beban pelaku usaha mikro dan mendorong penggunaan
transaksi digital di masyarakat.
Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, masih ditemukan
pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada pembeli. Dosen Fakultas Hukum
Universitas Negeri Surabaya, Mahendra Wardhana, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa
praktik penambahan biaya tersebut bukan tanggung jawab bank, melainkan
sepenuhnya menjadi keputusan pedagang. Sementara itu, seorang pedagang mengaku
tidak mempermasalahkan adanya biaya tambahan QRIS dan beranggapan bahwa
transaksi digital pasti ada biaya pajak atau admin, “Pasti ada biaya
pajak/adminnya,” ujarnya saat ditanya alasan membebankan biaya tambahan.
Salah satu alasan pedagang yang menolak membebankan biaya
tambahan QRIS kepada pelanggannya adalah karena ingin membantu para mahasiswa
yang umumnya hanya memiliki uang saku terbatas. “Kasian mas anak-anak itu kalau
apa, ada 500nya itu, aku kasian sama anak-anak, soale jajane kan dikit, saya
juga membantu anak-anak,” tuturnya. Menurutnya, QRIS justru memudahkan
transaksi dan meningkatkan kenyamanan pelanggan, sehingga tidak ada alasan
untuk menambah beban biaya pada pembeli.
Regulasi yang berlaku, yakni Pasal 52 ayat (1) Peraturan
Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021, secara tegas melarang penyedia barang dan
jasa untuk membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang
dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat
dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kerja sama. Peraturan ini
juga menegaskan bahwa PPN atas transaksi QRIS hanya dikenakan pada biaya
layanan (service fee) yang dibayarkan
pedagang kepada penyedia jasa pembayaran, bukan kepada konsumen.
Dengan adanya kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS oleh
BI, tidak ada alasan bagi pedagang untuk membebankan biaya tambahan kepada
pembeli. Seperti yang disampaikan Pak Mahendra. “Faktanya masih banyak bank
yang menambahkan sepersekian persen. Hal tersebut bukanlah tanggung jawab bank
melainkan tanggung jawab bagi pedagang atau penjual,” tegasnya.
Share It On: