[Opini] Membaca Isu Darurat Militer, Posibilitas atau Ancaman?
Dalam perkembangannya sejak
proklamasi kemerdekaan, Indonesia telah beberapa kali melakukan perubahan
konstitusi akibat peristiwa-peristiwa yang secara nyata merubah wujud gerak
demokrasi di Indonesia. Perubahan dari negara kesatuan menjadi federasi dan kembali
menjadi negara kesatuan, akibat Dekrit 5 Juli yang menggambarkan usaha para
pemimpin negara untuk menemukan sistem yang cocok dalam menjalankan negara
Indonesia. Ancaman seperti Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)
dan konflik G30SPKI menciptakan kewaspadaan yang tinggi di lingkungan militer
terhadap adanya potensi konflik berskala nasional yang dapat memicu darurat
sipil, militer, maupun perang. Setelah Dekrit 5 Juli yang menjadikan Sukarno
sebagai pemimpin dengan kekuasaan penuh, lahirlah Perppu Nomor 23 Tahun 1959
mengenai keadaan bahaya yang menjadi landasan dalam melindungi ketertiban dan
keamanan negara.
Membaca
pada keadaan Indonesia saat ini, konflik yang terjadi pada lingkungan
masyarakat yang berbentuk demonstrasi, kericuhan, dan vandalisme melahirkan
kewaspadaan akan munculnya darurat sipil, bahkan darurat militer. Kita
mengetahui bahwa beberapa kantor DPRD telah hangus terbakar, instalasi
kepolisian yang tak terhitung jumlahnya ikut hangus dilahap api, dan berbagai
fasilitas umum lainnya. Jika ditinjau dari Perppu Nomor 23 Tahun 1959,
kerusuhan-kerusuhan dan vandalisme dapat menjadi alasan untuk ditetapkannya
status darurat sipil di suatu daerah. Keadaan darurat sipil tersebut melahirkan
suatu pemerintahan yang jauh lebih represif dalam upaya mengembalikan
kestabilan keadaan di suatu wilayah. Temuan baru menunjukkan bahwa, kericuhan
dan vandalisme tersebut ternyata dipicu oleh oknum yang mengusahakan “kericuhan”
tersebut untuk mencapai tujuan dalam skema yang lebih luas.
Ancaman
akan darurat sipil dan kericuhan yang dilandasi oknum tersebut secara tidak
disadari menjauhkan masyarakat dari tujuan utama adanya demonstrasi.
Demonstrasi yang terjadi belakangan ini di berbagai kota dapat dikatakan
menurut terminologi Hegelian, telah kehilangan “roh” alamiahnya. Menurut buku
Vedi R. Hadiz yang berjudul “Lokalisasi Kekuasaan Pasca Otoritarianisme”, Hadiz
mengambil benang merah bahwa kebijakan reformasi gagal menumpas peran “orang
kuat” dalam struktur pemerintahan yang justru menyebabkan terwariskannya budaya
otoritarianisme di tingkat daerah.
Sebagai contoh, Sudewo sebagai
bupati Kabupaten Pati gagal dalam memelihara kepercayaan masyarakat akibat
kasus korupsi yang melahirkan demonstrasi besar-besaran di kota tersebut.
Peristiwa ini memicu gerakan untuk melawan pemerintahan daerah yang semena-mena
dan menjadi benih dalam kericuhan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan kondisi kekuasaan daerah yang masih belum stabil tersebut, ditetapkannya
darurat sipil justru menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi masyarakat.
Masyarakat lebih berpotensi menolak adanya pemerintah darurat sipil melihat
masih banyaknya penguasa daerah yang tidak cakap dalam menjabat.
Turunnya
militer ke jalanan dalam kericuhan-kericuhan yang terjadi juga menjadi polemik
yang banyak diperbincangkan. TNI secara dasar adalah bagian dari “pertahanan
rakyat semesta” yang bertugas melindungi keamanan dan kedaulatan NKRI. Walaupun
demikian, kepolisian telah menemukan sejumlah oknum TNI yang berasal dari Badan
Intelejen Strategis yang memicu kerusuhan. Hal ini semakin menunjukkan bahwa
terdapat agenda tersembunyi yang sedang berjalan dibalik demonstrasi yang
terjadi dimana-mana. Agenda tersebut tidak dapat dipungkiri telah merusak citra
dari demonstrasi masyarakat itu sendiri.
Fakta-fakta
yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa demonstrasi yang terjadi secara
tidak langsung “diarahkan” menuju kondisi darurat sipil oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Agenda tersembunyi tersebutlah yang ditakutkan dapat menciptakan
suasana darurat yang tidak diharapkan. Masyarakat harus lebih peka terhadap
adanya provokasi-provokasi dari pihak tidak bertanggungjawab tersebut yang
hendak memecah belah perjuangan rakyat dalam mencapai keadilan.
Berdasarkan Perppu Nomor 23 Tahun 1959, darurat militer hanya dapat disahkan jika terdapat pemberontakan dan ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Melihat oknum-oknum yang ternyata merupakan anggota dari badan intelejen militer, tidak mustahil jika terdapat kericuhan yang mendorong militer untuk ikut terlibat dalam meredam kerusuhan. Hal ini dapat menyebabkan pecahnya suatu konflik yang lebih luas dan mengancam, yang merupakan suatu pembenaran bagi negara untuk mempertimbangkan dijalankannya pemerintahan darurat militer. Dalam konteks yang lebih luas, keadaan ini masih jauh dari kenyataan, namun kewaspadaan masyarakat harus tetap dipertahankan untuk mencegah adanya provokasi lebih lanjut dari oknum-oknum yang menjalankan agenda terselubung tersebut.
Share It On: